Pengertian BMT
Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)
terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran
dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut
tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof.
H A. Djazuli:2002).
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah
berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan
bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha
masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan
lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk
mengatasi hambatan operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah
kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan
timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh
aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat.
Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi
tersebut.
Propinsi Lampung BMT mulai ada
dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun
1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan
bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang
kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus
ribu per BMT.
Di tahun yang sama muncul 75 BMT
dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun
selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru
berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di
Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan
berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT
As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di
Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri
sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan
Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995.
Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT
diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal
melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT
Westra.
Peran Lembaga Keuangan Syariah non Bank
Untuk mewujudkan masyarakat adil
dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun
perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih
terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:
1. Masyarakat yang secara legal
dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian
yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu
terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya
cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya
secara agregat memegang dana yang cukup besar.
2. Masyarakat yang bermodal
kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok
masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan
investasinya.
3. Masyarakat yang memiliki
modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini
akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.
4. Masyarakat yang menginginkan
jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan
likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek,
tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan
oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai
alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi,
pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.
Beberapa Fungsi BMT
1. Penghimpun dan penyalur dana,
dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya,
sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit
defisit (pihak yang kekurangan dana).
2. Pencipta dan pemberi
likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan
kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.
3. Sumber pendapatan, BMT dapat
menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.
4. Pemberi informasi, memberi
informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada
pada lembaga tersebut.
Demikian penjelasan singkat
mengenai BMT semoga menambah pengetahuan pembaca sekalian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar