Jumat, 18 Maret 2016

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT)

Pengertian BMT 

Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) terdiri dari dua istilah, yaitu baitul mal dan baitut tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha-usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shodaqoh. Sedangkan baitut tamwil sebagai usaha pengumpulan dan dan penyaluran dana komersial (Prof. H A. Djazuli:2002).
 
Sejarah BMT 

Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan operasioanal daerah.

Disamping itu di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.

Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996 Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus ribu per BMT. 

Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro, BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT Fajar di Metro.

Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994, Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.

Peran Lembaga Keuangan Syariah non Bank 

Untuk mewujudkan masyarakat adil dan efisien, maka setiap tipe dan lapisan masyarakat harus terwadahi, namun perbankan belum bisa menyentuh semua lapisan masyarakat, sehingga masih terdapat kelompok masyarakat yang tidak terfasilitasi yakni:

1. Masyarakat yang secara legal dan administrative tidak memenuhi kriteria perbankan. Prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh bank menyebabkan sebagian masyarakat tidak mampu terlayani. Mereka yang bermodal kecil dan penghindar resiko tersebut, jumlahnya cukup signifikan dalam Negara-negara muslim seperti Indonesia, yang sebenarnya secara agregat memegang dana yang cukup besar.

2. Masyarakat yang bermodal kecil namun memiliki keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok masyarakat ini akan memilih reksa dana atau mutual fund sebagai jalan investasinya.

3. Masyarakat yang memiliki modal besar dan keberanian dalam mengambil resiko usaha. Biasanya kelompok ini akan memilih pasar modal atau investasi langsung sebagai media investasinya.

4. Masyarakat yang menginginkan jasa keuangan non-investasi, misalnya pertanggungan terhadap resiko kekurangan likuiditas dalam kasus darurat, kebutuhan dana konsumtif jangka pendek, tabungan hari tua, dan sebagainya. Kesemua produk tersebut tidaklah ditawarkan oleh perbankan (karena regulasi perbankan yang juga membatasinya). Sebagai alternatifnya, kelompok masyarakat tersebut akan menggunakan jasa asuransi, pegadaian dan dana pension sebagai pilihan investasinya.

Beberapa Fungsi BMT

1. Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang di BMT, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak yang kekurangan dana).

2. Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/perorangan.

3. Sumber pendapatan, BMT dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawainya.

4. Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai risiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.

Demikian penjelasan singkat mengenai BMT semoga menambah pengetahuan pembaca sekalian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
KULTUM ISLAMI Copyright © | Template designed by Ali Imron | SEO by Islamic Blogger Template